Kementerian Perhubungan semakin serius dalam upayanya untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia. Salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan adalah adopsi teknologi kendaraan canggih dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Hal ini dilakukan sebagai respons atas tingginya angka kecelakaan kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, yang masih menjadi penyumbang terbesar kecelakaan di Indonesia.
Data dari Korps Lalu Lintas Polri menunjukkan bahwa pada tahun 2022, sepeda motor menyumbang hingga 78 persen dari total 137.851 kecelakaan kendaraan bermotor. Angka ini bahkan meningkat menjadi 79 persen pada tahun berikutnya, dengan total 152.008 kecelakaan. Komisaris Polisi Deni Setiawan, Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, menyoroti bahwa 44 persen dari kecelakaan tersebut terkait dengan kegagalan fungsi rem pada kendaraan roda dua.
“Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” ujar Deni dalam Diskusi Kelompok Terbatas yang diselenggarakan oleh Road Safety Association (RSA) di Jakarta.
Deni mengusulkan enam teknologi utama yang harus dipertimbangkan untuk diadopsi dalam revisi PP 55/2012, yaitu:
- Anti-lock Braking System (ABS)
- Blind Spot Detection
- Traction Control System
- Advanced Rider Assistance Systems (ARAS)
- Connected Vehicle Technology
- Electronic Stability Control
“Kepolisian mendukung revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” tambah Deni.
Peran Teknologi dalam Keselamatan Berkendara
Ahmad Safrudin, peneliti dari RSA, menambahkan bahwa kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kondisi infrastruktur, cuaca, perilaku pengguna, dan kondisi kendaraan itu sendiri. Oleh karena itu, RSA mendorong adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang menunjang keselamatan melalui regulasi yang bersifat wajib. “Khususnya teknologi pengereman,” tegas Ahmad.
Sementara itu, Yusuf Nugroho, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor di Kementerian Perhubungan, menegaskan bahwa kementeriannya akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi kendaraan, termasuk ABS, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Yusuf juga menekankan pentingnya peran produsen kendaraan dan pemilik teknologi dalam mengedukasi pengguna sepeda motor mengenai penggunaan teknologi tersebut.
“Pengenalan teknologi kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan panduan penggunaan, troubleshooting, dan pemeliharaan,” kata Yusuf.
Partisipasi Publik dalam Penyusunan Regulasi
Nurfaqih Irfani, Ketua Tim Pokja Harmonisasi VII Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap partisipasi publik dalam penyusunan regulasi terkait keselamatan kendaraan. Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan, materi pokok revisi PP 55/2012 akan mencakup peningkatan keselamatan teknis kendaraan bermotor serta optimalisasi pemanfaatan perkembangan teknologi.
Irfani juga mendorong agar pengaturan teknis mengenai detail teknologi yang akan diadopsi diatur melalui peraturan menteri. “Masyarakat tetap bisa memberikan masukan dan usulan perubahan melalui organisasi massa atau asosiasi ketika proses pembahasan masih berlangsung di kementerian pemrakarsa, yaitu Kementerian Perhubungan,” jelas Irfani.